Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Keprres
Tangkapan Layar Keputusan Presiden

Presiden Teken Keppres Penyusunan PP dan Perpres



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo menanda tangani Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2020.

Selain Keppres tersebut, Presiden juga menanda tangani Keputusan Presiden No 5 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2020.

Keppres tentang program Penyusunan PP tersebut menurut Presiden berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Selanjutnya, pertimbangan penerbitan Keprres Penyusunan Perpres yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Menurut Presiden, melalui Keppres ini pihaknya menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020.

Presiden juga memutuskan bahwa Program Peraturan Pemerintah dan  Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk jangka waktu I (satu) tahun.

“Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” dalam Diktum ketiga Keppres tersebut.

Presiden juga memutuskan, bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Diktum Kelima Keppres Nomo 5 Tahun 2020.