Presiden Tandatangani PP Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan nama Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba.
Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatra Utara.
Kabupaten Toba Samosir dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir, yang sebagian wilayah Kabupaten Samosir mencakup seluruh kecamatan yang terletak di Pulau Samosir dan sebagian daratan Pulau Sumatra, sehingga penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sudah tidak sesuai dan perlu diubah.
“Atas dasar pertimbangan faktor sejarah, adat istiadat serta aspirasi masyarakat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Toba Samosir,” ujarnya dalam keterangan tertulis Sekretariat Kabinet.
Perubahan nama Kabupaten Toba Samosir sebagai daerah otonom Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Pasal 1 PP tersebut, yaitu diubah menjadi Kabupaten Toba.
“Penyesuaian administratif perubahan nama, sebagaimana dimaksud PP ini, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan selama jangka waktu penyesuaian administratif tersebut, nama Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Dalam Pasal 3 dan 4 PP tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba melakukan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba. Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir.
Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sepanjang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
PP tersebut berlaku sejak tanggal diundangkannya sebagaimana bunyi Pasal 6, yaitu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 26 Februari 2020.