Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden: Semenjak Awal Saya Ingatkan, Jangan Korupsi

Presiden: Semenjak Awal Saya Ingatkan, Jangan Korupsi



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya sejak awal telah mengingatkan kepada jajaran kabinet menteri Indonesia Maju untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

“Semenjak dari awal, saya mengingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju: jangan korupsi!,” tegas Presiden Jokowi dalam pernyataanya, Minggu (16/12).

Karena itulah, lanjut Presiden terkait penetapan Menteri Sosial sebagai tersangka oleh KPK, dirinya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi,” jelas Presiden.

Menurut Presiden, seorang pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD

“Pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ini. Saya percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, dan profesional,” pungkas Presiden.

Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari P. Batubara diduga menerima fee sebesar 17 miliar atau sekitar Rp10 ribu dari setiap paket bantuan sosial (bansos) sembako.

KPK mengatakan Juliari menunjuk dua pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek bansos tersebut.

Kedua pejabat itu lalu menunjuk langsung para rekanan yang dilibatkan dalam proyek bansos itu.

“Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos,” demikian rilis pernyataan KPK, Minggu (06/12).

Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.

Pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 memiliki nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.