Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Perintahkan Bappenas Susun Ulang Sistem Perlindungan Sosial
Rapat Terbatas mengenai Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/01/2021). (Foto: Biro Pers Setpres)

Presiden Perintahkan Bappenas Susun Ulang Sistem Perlindungan Sosial



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo menugaskan Kementerian Perencanan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) untuk menyusun ulang Sistem Perlindungan Sosial.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat Rapat Terbatas mengenai Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/01).

“Bappenas ditugaskan oleh Bapak Presiden untuk menyusun ulang sistem perlindungan sosial ini,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Sistem tersebut mencakup bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah kepada masyarakat dengan persyaratan tertentu tanpa mereka harus membayar iuran serta jaminan sosial (jamsos) yang diperoleh setiap anggota masyarakat sepanjang mereka ikut serta membayar iuran.

“Tetapi, kita tahu persis bahwa tidak semua warga negara Indonesia, semua penduduk Indonesia, punya kemampuan yang sama dalam hal jaminan sosial dan juga dalam hal untuk memperoleh atau tidak memperoleh bantuan sosial. Jadi, ke depan, kita susun kembali, kita rancang ulang, kita desain hal-hal yang sudah kita laksanakan hari ini, untuk kita integrasikan sedemikian rupa,” ujar Suharso.

Menurutnya, salah satu aspek terpenting yang harus dibenahi adalah akurasi data penerima bantuan sosial untuk memastikan efektivitas penyaluran bantuan sosial dan juga penyaluran jaminan sosial.

“Transformasi digital sangat penting untuk memastikan kemudahan, kecepatan, dan ketepatan penyaluran bantuan sosial, mengingat 55 persen rumah tangga mengandalkan bantuan pemerintah untuk mengatasi kerawanan pangan selama pandemi COVID-19,” jelas Suharso.

“Jadi, data adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari dan menjadi faktor terpenting di dalam melaksanakan perlindungan sosial melalui program-program bantuan sosial,” imbuhnya.

Suharso mengungkapkan, Reformasi Sistem Perlindungan Sosial akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini, dengan kerangka waktu yang sudah dibuat oleh Bappenas sampai dengan tahun 2024.

“Kita akan membuat sedemikian rupa, beberapa program bantuan sosial yang selama ini banyak atau berada di kementerian lembaga, akan kita coba susun kembali agar menjadi efektif dan bisa kita satu padukan, kita kumpulkan, untuk jadi hanya beberapa program strategis dalam rangka bantuan sosial,” ujarnya.

Selain untuk mitigasi dampak pandemi COVID-19, menurut Suharso pemberian bantuan sosial juga bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan.

Suharso menegaskan, meningkatnya kualitas sumber daya manusia dan terjaganya daya beli masyarakat dengan target Indeks Pembangunan Manusia sebesar 72,78–72,95 dan Tingkat Kemiskinan sebesar 9,2–9,7 persen menjadi salah satu sasaran pembangunan seiring dengan implementasi Rencana Kerja Pemerintah 2021 yang mengusung tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial.

“Tingkat kemiskinan ingin kita turunkan, terutama pada level paling bawah yaitu extreme poverty, extreme poverty kita 2,5-3 persen. Tadi diarahkan oleh Bapak Presiden, sampai tahun 2024, diharapkan bisa mencapai nol persen,” tuturnya.

Cara yang akan dilakukan adalah dengan memfokuskan program bansos sedemikian rupa dengan sasaran yang masuk dalam basket dalam kelompok rentan dan miskin kronis sehingga dengan demikian penurunan kemiskinan akan bisa dicapai.