Presiden Palestina akan Merujuk Kasus Pembunuhan Jurnalis Shireen Abu Aqla ke ICC
Berita Baru, Internasional – Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, mengatakan bahwa dia akan segera merujuk pembunuhan jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Aqla, ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Dalam pidatonya pada upacara peringatan yang dihadiri oleh ribuan orang, Mahmoud Abbas menyatakan bahwa Israel bertanggung jawab penuh atas Aqla.
Shireen Abu Aqla, seperti dilansir dari BBC, ditembak saat meliput serangan Israel di Tepi Barat yang diduduki. Al Jazeera mengatakan Abu Aqla dibunuh oleh pasukan Israel, sementara Israel mengatakan Aqla mungkin telah ditembak oleh orang-orang bersenjata Palestina.
PBB, Amerika Serikat dan Uni Eropa telah menyerukan penyelidikan secara independent dan transparan terkait kasus yang meninmpa Aqla.
Abu Aqla, adalah seorang Palestina-Amerika berusia 51 tahun. Ia salah satu koresponden paling berpengalaman dan paling dicintai di kawasan itu. Aqla telah melaporkan konflik Israel-Palestina untuk saluran berita Arab Al Jazeera selama dua dekade.
Pada Kamis pagi, peti matinya – yang berbendera Palestina – dibawa ke markas Otoritas Palestina di Ramallah. Kerumunan pelayat berbaris di jalan-jalan kota Tepi Barat saat iring-iringan mobil lewat.
Presiden Abbas memberikan penghormatan kepada Abu Aqla, memberinya julukan sebagai seorang “martir kata bebas yang mengorbankan hidupnya untuk membela perjuangan Palestina.”
“Kami menganggap otoritas pendudukan Israel bertanggung jawab penuh atas pembunuhannya dan mereka tidak akan bisa menyembunyikan kebenaran dengan kejahatan ini,” katanya.
Dia menambahkan bahwa PA telah menolak tawaran Israel untuk penyelidikan Bersama. “Karena kami tidak mempercayai mereka dan bahwa kasus itu akan segera dirujuk ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk melacak para penjahat”.
Tidak ada tanggapan segera dari ICC atau pemerintah Israel, yang tidak mengakui otoritas pengadilan dan telah menolak untuk bekerja sama dengan penyelidikan kemungkinan kejahatan perang di wilayah pendudukan.