Presiden Minta Prosedur Penyaluran BST dan BLT Desa Disederhanakan
Berita Baru, Jakarta – Pandemi Coronavirus Disease yang tengah melanda Indonesia hingga hari ini, membuat membuat pemerintah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat.
Bantuan itu antara lain berupa penggratisan listrik bagi pelanggan 450VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900VA bersubsidi, bantuan Kartu Sembako pada 20 juta penerima Program Keluarga Harapan kepada 10 juta keluarga, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Guna melancarkan bantuan tersebut, presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran terkait untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial tersebut sekaligus meminta prosedur penyaluran bansos disederhanakan.
Akan tetapi, secara khusus, Presiden Joko Widodo menyoroti dua jenis bantuan, yaitu BST dan BLT Desa. Hal itu disampaikan langsung oleh presiden dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/5).
“Sampai saat ini saya melihat di masyarakat masih terjadi riuh-rendah karena tidak mendapatkan BLT Desa dan Bansos Tunai,” papar Presiden Joko Widodo dilansir dari laman resmi Presiden RI.
“Perlu saya sampaikan bahwa sampai hari ini BLT Desa yang tersalurkan ke masyarakat baru 15 persen, artinya masih ada 85 persen yang belum diterima oleh masyarakat,” terangnya.
“Kemudian juga untuk Bansos Tunai ini juga baru kurang lebih 25 persen yang diterima oleh masyarakat, sehingga masih ada 75 persen yang belum diterima,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, pagi tadi Presiden langsung memerintahkan jajaran terkait, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Juliari P. Batubara, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar agar proses penyaluran BLT Desa maupun Bansios Tunai segera dipercepat.
“Dengan cara menyederhanakan prosedurnya, memotong prosedurnya, sehingga masyarakat segera menerima bantuan sosial ini baik itu BLT Desa maupun Bansos Tunai. Masyarakat saya harapkan juga menanyakan terus kepada RT, RW, atau kepala desa,” tandasnya.