Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Minta Anggaran Bukber Disalurkan untuk Fakir Miskin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Tangkap Layar)

Presiden Minta Anggaran Bukber Disalurkan untuk Fakir Miskin



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar jajaran pemerintah mengalihkan anggaran buka puasa bersama (bukber) menjadi santunan bagi fakir miskin.

“Anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan kita isi kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat. Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan,” kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Sekretariat Kepresidenan pada Senin (27/3/2023).

Presiden Jokowi juga meminta agar jajarannya dapat menyambut bulan Ramadhan 1444 Hijriah dengan semangat kesederhanaan dan tidak berlebihan. “Pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan termasuk (anggaran) juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat,” tambah Presiden.

Baca Juga :

Menpan RB Tegaskan Larangan Buka Bersama Harus Dipatuhi ASN

Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama ditujukan untuk pejabat pemerintah, bukan masyarakat umum. “Perlu saya sampaikan pertama bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah khususnya para menko (menteri koordinator), para menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian, bukan untuk masyarakat umum sekali lagu bukan untuk masyarakat umum,” tegas Presiden.

Alaannya karena saat ini begitu banyaknya sorotan dari masyarakat terhadap kehidupan para pejabat. Pada 21 Maret 2023 lalu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengeluarkan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pramono Anung lalu menjelaskan bahwa surat tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Saat ini, Pramono menyebut, aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.