Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Mengharap Dukungan BPK Awasi Anggaran Rp695,2 untuk Penanganan Covid-19
Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan

Presiden Mengharap Dukungan BPK Awasi Anggaran Rp695,2 untuk Penanganan Covid-19



Berita Baru, Jakarta — Selama empat tahun berturut-turut pemerintah pusat berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan opini WTP juga meningkat dari sebelumnya 82 entitas di tahun 2018, menjadi 85 entitas di tahun 2019.

Presiden Jokowi meminta kementerian dan lembaga yang memperoleh opini WTP untuk tidak berpuas diri dan mempertahankan prestasinya di waktu-waktu mendatang sembari tetap melakukan perubahan-perubahan nyata. Adapun bagi lembaga yang belum memperoleh penghargaan, presiden menginstruksikan untuk secepatnya melakukan perbaikan dan langkah perubahan yang signifikan.

Dalam sambutannya, Kepala Negara juga menyinggung alokasi anggaran Rp695,2 untuk percepatan penanganan Covid-19 di Tanah Air. Presiden menekankan supaya anggaran itu harus dapat menghasilkan program dan kebijakan yang dijalankan secara cepat, tepat, dan tetap akuntabel.

Jokowi mengharapkan dukungan dan bantuan dari BPK untuk membantu pemerintah dalam memastikan penggunaan anggaran dengan jumlah yang sangat besar itu dapat berjalan dengan penuh tanggung jawab.

“Saya mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk berani menjalankan program secara cepat tapi juga tepat, namun juga harus akuntabel. Saya mengharapkan dukungan dan bantuan dari BPK agar penanganan krisis ini berjalan dengan baik tanpa ada masalah di kemudian hari,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara, saat memberikan sambutan dalam acara penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LHP LKPP) tahun 2019, Jakarta, Senin (20/7)..

Selian itu, Jokowi menginstruksikan kepada seluruh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hingga lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengedepankan aspek pencegahan agar kesalahan penggunaan anggaran dapat dicegah sedini mungkin.

“Seluruh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), BPKP, dan LKPP harus mampu menjadi bagian dari solusi percepatan. Kepada para penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, juga KPK aspek pencegahan harus dikedepankan untuk memperkuat tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.