Presiden Jokowi Tepis Anggapan Larangan Ekspor Biji Nikel Untungkan Segelintir Pihak
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis anggapan bahwa penghentian ekspor bahan mentah untuk nikel hanya menguntungkan segelintir pihak.
Ia menegaskan, keputusan itu diambil sebagai bagian dari kebijakan hilirisasi industri pertambangan di Indonesia untuk memberi manfaat bagi negara.
Setelah larangan ekspor mentah diberlakukan, menurut Presiden negara mendapatkan banyak penerimaan dari lonjakan nilai perdagangan nikel yang sebelumnya hanya Rp17 triliun menjadi Rp450 triliun pada 2022.
“Dari Rp17 triliun menjadi Rp450 triliun itu negara akan mendapatkan berlipat-lipat dari pajak perusahaan, dari pajak karyawan, dari royalti, dari penerimaan negara bukan pajak/PNBB, dari bea ekspor. Kita akan dapat, dapat, dapat itu,” kata Presiden Jokowi saat membuka Muktar XVIII Pemuda Muhammadiyah di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang disiarkan di kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu (22/2).
Dari pos-pos penerimaan negara tersebut, lanjut Presiden, ditransfer ke daerah-daerah untuk menjadi Dana Desa maupun bantuan sosial.vJokowi mengibaratkan bahwa hilirisasi industri pertambangan itu seperti membuat sebuah ekosistem yang dapat menghasilkan telur.
“Dan sudah bertelur mereka, telurnya tinggal kita ambil. Inilah konsep besarnya seperti itu. Jadi jangan sampai ada yang berpendapat ‘Pak yang dapat kan perusahaan besar’. Bukan. Kita pun negara mendapatkan itu dari yang tadi saya sampaikan, pajak, PNBB, bea ekspor,” ujarnya.
Presiden mengingatkan bahwa Indonesia harus memperoleh nilai tambah yang berkali-kali lipat dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki, termasuk komoditas pertambangan.
“Jangan sampai kita sudah berpuluh-puluh tahun, bahkan beratus tahun sejak VOC yang kita ekspor itu selalu bahan mentah, selalu raw material, sehingga nilai tambahnya kita tidak punya,” kata Jokowi.
Diketahui, larangan ekspor bahan mentah nikel atau bijih nikel berlaku sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM No.25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kebijakan larangan ekspor bahan mentah pertambangan dilanjutkan Presiden Jokowi untuk bauksit per Juni 2023 serta tembaga yang rencananya juga akan diumumkan menyusul tahun 2023 ini.