Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KEK
Peta zona Kawasan Ekonomi Khusus (foto:setkab.go.id)

Presiden Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Ekonomi Khusus



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo menanda tangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus pada 06 Januari 2020.

Hal ini dalam rangka penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam PP tersebut, penyelenggaraan KEK meliputi: Pengusulan pembentukan KEK, penetapan KEK, pembangunan dan pengoperasian KEK, pengelolaan KEK, serta evaluasi pengelolaan KEK.

Pada Pasal 3 PP ini, Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK yaitu a. area baru; b. perluasan KEK yang sudah ada; atau c. seluruh atau sebagian lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Menurut PP ini lokasi yang diusulkan menjadi KEK yaitu harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan, dan mempunyai batas yang jelas.

“Dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit meliputi: a. komitmen rencana pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan; dan b. pendelegasian kewenangan di bidang perizinan, fasilitas, dan kemudahan,” bunyi Pasal 7 (3) PP ini.

Pembentukan Zona KEK

Pembentukan Zona KEK, menurut PP ini, dapat terdiri atas: a. pengolahan ekspor; b. logistik; c. industri; d. pengembangan teknologi; e. pariwisata; f. energi; g. industri kreatif; h. pendidikan; i. kesehatan; j. olahraga; k. jasa keuangan; dan/atau l. ekonomi lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Sedangkan untuk pembentukan KEK, menurut PP ini, dapat diusulkan oleh: a. Badan Usaha; b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau c. Pemerintah Daerah provinsi. Badan Usaha, sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1), terdiri atas: a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); c. koperasi; d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan e. badan usaha patungan atau konsorsium.