Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Pembebasan Koruptor
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM berencana untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk narapidana koruptor. Alasannya untuk mencegah pandemi COVID-19 merebak di lapas yang melebihi kapasitas.
Wacana tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pimpinan KPK Nurul Gufron menegaskan pembebasan narapidana harus menekankan pada prasyarat keadilan dan memperhatikan tujuan pemidanaan.
“Kami tegaskan, napi korupsi selnya tidak penuh sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan terhadap mereka,” katanya.
Menanggapi polemik tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penegasan sikapnya.
Menurutnya, pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana umum. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan.
Akan tetapi pembebasan bersyarat tersebut tidak akan diperuntukkan bagi narapidana korupsi. Jokowi bahkan menyebut, tidak pernah membahas hal itu dalam berbagai rapat.
“Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Bahkan dibicarakan di rapat pun tidak pernah”. Tegas Jokowi.