Presiden Jokowi Rilis Aturan Baru Soal Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru yang terkait dengan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang telah ditandatangani oleh Presiden pada Senin (26/9/2023).
Dalam peraturan ini, Presiden Jokowi menegaskan sejumlah hal terkait Stranas BHAM. Pertama, aturan ini mengamanatkan kewajiban kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap kegiatan usaha.
Kedua, peraturan ini juga menegaskan tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM serta memberikan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kegiatan usaha.
Stranas BHAM ini memiliki peran penting sebagai panduan bagi kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan bisnis yang berkaitan dengan HAM. Selain itu, strategi ini juga menjadi acuan bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk turut serta dalam upaya penghormatan HAM di sektor bisnis.
Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam menghormati dan memulihkan HAM. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam mewujudkan kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat dalam upaya memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam kegiatan usaha.
Stranas BHAM ini akan berlaku selama tiga tahun, dengan periode pelaksanaan dari 2023 hingga 2025. Selanjutnya, Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM) akan ditetapkan melalui keputusan menteri terkait.
GTN BHAM akan memiliki sejumlah tugas, termasuk mengusulkan rancangan Aksi BHAM, mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas BHAM.
Kemudian, pendanaan pelaksanaan Stranas BHAM akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.