Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Jokowi Resmi Bentuk Badan Pangan Nasional

Presiden Jokowi Resmi Bentuk Badan Pangan Nasional



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) yang merupakan lembaga pemerintah di bidang pangan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Pembentukan BPN ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

“Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi Pasal 1 aturan itu dikutip Selasa (24/8).

Tugas dan fungsi BPN antara lain, koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan, serta harga pangan.

Lalu, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN, pengembangan sistem informasi pangan, dan sebagainya.

BPN bertanggung jawab atas sejumlah bahan pangan utama meliputi jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia dan unggas, serta cabai.

“Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,” bunyi Pasal 32 aturan itu.

BPN akan dikomandoi oleh seorang kepala. Kepala melaporkan langsung kepada presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas di bidang pangan secara berkala atau sesuai kebutuhan.

“Kepala diangkat dan diberhentikan oleh presiden,” imbuh Pasal 41 aturan itu.

Sementara itu, pendanaan BPN bersumber dari APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” imbuh Pasal 44 aturan itu.