Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Jokowi Longgarkan Penggunaan Masker, Gibran Tunggu Intruksi Gubernur Ganjar

Presiden Jokowi Longgarkan Penggunaan Masker, Gibran Tunggu Intruksi Gubernur Ganjar



Berita Baru, Surakarta – Presiden Joko Widodo mengizinkan pelonggaran aturan penggunaan masker di tempat terbuka karena menilai penularan COVID-19 sudah terkendali.

Pelonggaran aturan penggunaan masker hanya berlaku dalam kegiatan di luar ruangan, namhn tidak berlaku dalam kegiatan di ruangan tertutup dan sarana transportasi. 

Kebijakan itu juga tidak diberlakukan pada kelompok rentan, termasuk warga lanjut usia dan warga dengan penyakit penyerta.

Menindaklanjuti kebijakan pelonggaran penggunaan masker ini, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menegaskan, pemerintah Kota Surakarta masih menunggu instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

“Kemarin sudah tanya Pak Gubernur. Kami menunggu instruksi Pak Gubernur. Kalau oke ya kami jalankan, nanti kami tuangkan di SE (surat edaran),” kata Gibran, Rabu (18/5), dikutip dari CNN Indonesia.

Putra sulung Presiden Jokowi itu meminta warga tetap memakai masker saat menggunakan angkutan umum.

“Angkutan umum masih wajib, BST (Batik Solo Trans) wajib masker ya, jangan buru-buru lepas masker,” ujar Gibran.

Ia juga  mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan masker penting untuk mencegah penularan COVID-19 dan gangguan kesehatan yang lain.

“Buat ganteng. Ini meningkatkan level kegantengan 20 persen lah,” katanya berseloroh.

Lebihanjut, Wali Kota Solo itu meminta warga tidak lengah meski penularan COVID-19 sudah menurun dan kondisi sudah membaik.

“Warga diminta tetap mengenakan masker dan melakukan vaksinasi booster. Angka vaksinasi booster di Kota Solo baru 50 persen,” terang Gibran.

Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta, pada 17 Mei 2022 penderita Covid-19 yang masih menjalani karantina di Solo tinggal satu orang.