Presiden Jokowi Intruksikan Restrukturisasi Satgas Pencegahan TPPO
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa (30/05/2023) siang, yang membahas mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi menekankan pentingnya langkah cepat dalam mencegah dan memberantas TPPO.
Menurut Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Presiden Jokowi menyatakan perlunya melakukan restrukturisasi satgas tim TPPO. Selain itu, Presiden juga memerintahkan langkah-langkah cepat yang dapat ditunjukkan kepada publik dalam waktu satu bulan, sebagai bukti bahwa negara, Kepolisian Negara, TNI, dan aparat pemerintah lainnya bertindak cepat dan hadir dalam penanganan masalah ini.
Mahfud mengungkapkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) yang menunjukkan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat TPPO telah mencapai lebih dari 1.900 orang. Ia juga menyebut bahwa di Nusa Tenggara Timur (NTT) saja, sejak Januari hingga bulan Mei, telah tercatat 55 orang yang menjadi korban TPPO.
Sebagai ketua ASEAN tahun 2023, Menko Polhukam mengatakan bahwa Indonesia memiliki peran penting dalam mengatasi TPPO di kawasan ASEAN. Seluruh negara anggota ASEAN meminta Indonesia untuk memimpin dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang ini. TPPO dianggap mengganggu kehidupan bernegara di wilayah tersebut karena merupakan kejahatan lintas negara yang perlu penanganan yang efektif.
Mahfud menambahkan bahwa upaya memberantas TPPO seringkali terkendala oleh masalah birokrasi dan adanya pihak yang memberikan dukungan terhadap kejahatan tersebut. Oleh karena itu, Presiden Jokowi memerintahkan kepada aparat pemerintah untuk tidak memberikan dukungan terhadap tindak kejahatan TPPO ini.
“Presiden memerintahkan kepada Kapolri untuk tidak ada dukungan-dokungan karena tindakan tegas harus didukung oleh negara. Tidak ada dukungan bagi para pelaku kejahatan, dukungan bagi kebenaran adalah negara, dukungan bagi penegakan hukum adalah negara,” tegasnya.