Presiden Jokowi Hormati Proses Hukum Johnny G. Plate
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang ada.
“Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada,” kata Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Presiden Jokowi juga menepis anggapan adanya intervensi politik dalam kasus tersebut, mengingat Johnny Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Dia menegaskan bahwa Kejagung akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus ini.
Presiden juga menginformasikan bahwa selama Johnny Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, Mahfud MD sebagai Menkopolhukam menyatakan bahwa ia akan mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny Plate sebagai tersangka. Melalui akun media sosial Instagram resminya, Mahfud menyampaikan keyakinannya terhadap proses peradilan yang akan berlangsung dan berjanji untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk Johnny G. Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmas Latif (Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo), Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020), Mukti Ali (PT Huawei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy). Kejagung telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022 diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun. Berkas tiga tersangka telah dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 2023 untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.