Presiden Jokowi Dorong Percepatan Penetapan UU PPRT
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah terus komitmen dan berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Oleh karena itu, Presiden mendorong percepatan penetapan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Presiden Jokowi menegaskan bwahwa sudah lebih dari 19 tahun UU PPRT belum disahkan.
“UU PPRT sudah masuk dalam daftar UU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.” ucap Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menyampaikan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa, sehingga rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Keberadaan UU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.
“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” pungkasnya.