Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Jokowi Cabut Aturan Memakai Masker di Ruang Terbuka

Presiden Jokowi Cabut Aturan Memakai Masker di Ruang Terbuka



Berita Baru, Jakarta – Setelah dua tahun pemerintah mewajibkan  pemakaian masker untuk menekan penyebaran COVID-19, pada hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker. 

“Selamat malam. Hari ini, lebih dua tahun setelah pandemi, pemerintah memutuskan beberapa hal terkait kebijakan dalam protokol kesehatan,” tulis Presiden Jokowi dalam akun Instagram pribadinya @jokowi, Selasa (17/5).

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka,” sambungnya.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air yang saat ini makin terkendali.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” tuturnya.

Namun, Presiden Jokowi tetap menghimbau bagi masyarakat yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

“Kendati begitu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” ujarnya.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tambah presiden.

Selain itu, tegas Presiden Jokowi, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Diketahui, per 17 Mei 2022, data Kementerian Kesehatan menunjukan ada 247 kasus baru dari total 6 juta kasus, dan 17 orang meninggal dari total 156 kematian. Sedangkan kasus sembuh bertambah 1.029, dari total 5,8 juta kesembuhan.