Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Jokowi Buka Suara Soal Wacana Penghapusan Gubernur
Presiden Jokowi di sela kegiatannya mengunjungi Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Kamis (2/2/2023).

Presiden Jokowi Buka Suara Soal Wacana Penghapusan Gubernur



Berita Baru, Jakarta Presiden Joko Widodo mengatakan penghapusan jabatan gubernur akan membuat rentang kontrol atau pengaturan dari pusat ke bupati/wali kota terlalu jauh.

Hal itu disampaikan Presiden menyikapi usulan Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar agar jabatan gubernur ditiadakan lagi pemilihannya pada pilkada mendatang.

“Perlu kalkulasi, apakah lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung misalnya ke bupati wali kota terlalu jauh, span of control (jangkauan kontrolnya) harus dihitung,” ujar Presiden Jokowi di sela kegiatannya mengunjungi Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Kamis (2/2/2023).

Prewsiden Jokowi mengatakan siapa pun boleh menyampaikan usulan. Namun setiap usulan perlu disikapi dengan kajian mendalam sebelum ditindaklanjuti.

“Semua memerlukan kajian yang mendalam. Kalau usulan itu, ini negara demokrasi boleh-boleh saja, namanya usulan. (Tapi) Perlu semuanya kajian, perlu perhitungan perlu kalkulasi,” jelas Presiden.

Sementara itu, pengamat politik dan pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Bismar Arianto mengatakan ide atau gagasan untuk menghapus jabatan gubernur kontraproduktif dengan kondisi dan kebutuhan pemerintah Indonesia.

“Pemikiran untuk menghapus jabatan gubernur itu kurang logis dan tidak relevan dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa,” ucap Bismar di Tanjungpinang.

Ia mengatakan bahwa gubernur merupakan wakil pemerintah pusat yang berkedudukan di daerah. Tugas gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten dan kota.

“Dari aspek geografi, keberadaan gubernur di Indonesia untuk menangani permasalahan rentang kendali antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat tidak mungkin dapat berkoordinasi dengan 514 kabupaten dan kota yang memiliki permasalahan dan kebutuhan yang berbeda-beda,” jelas Bismar.