Presiden Jokowi Buka Suara Soal Polemik Perppu Cipta Kerja
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo merespon polemik Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, polemik atas kebijakan dan regulasi merupakan hal yang biasa dan wajar.
“Ya, biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,” ujar Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2022).
Presiden Jokowi menegaskan, terpenting dalam setiap kebijakan dan regulasi yang diterbitkan bisa dijelaskan.
“Tapi semua kita bisa jelaskan,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Penerbitan peraturan ini didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi geopolitik dan ekonomi global.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam pernyataannya, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
“Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan,” ujar Mahfud.
Dalam menghadapi situasi global tersebut, lanjut Mahfud, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan penerbitan Perppu, merupakan salah satu upaya untuk dapat mengambil langkah strategis tersebut.
“Untuk mengambil langkah strategis ini, kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” ujarnya.