Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Presiden Jokowi Akan Cabut Izin HGU dan HGB Terlantar

Presiden Jokowi Akan Cabut Izin HGU dan HGB Terlantar



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) terlantar. Hal ini akan dilakukan mulai bulan ini atau paling lama Januari 2022.

“Akan kami lihat HGU dan HGB yang ditelantarkan semuanya, mungkin bulan ini atau bulan depan akan saya mulai cabut satu per satu,” ungkap Jokowi dalam Pembukaan Kongres Ekonomi Umat Islam Ke-II, Jumat (10/12).

Ia tak menyebut secara pasti berapa sertifikat HGU dan HGB yang akan dicabut. Hal yang pasti, jumlahnya sangat banyak.

“Yang ditelantarkan ini banyak sekali,” imbuh Jokowi.

Kepala negara mengatakan rata-rata HGU diberikan untuk masa waktu lebih dari 20 tahun dan 30 tahun. Namun, tanah tersebut tak produktif.

“Konsesinya diberikan sudah lebih 20 tahun, 30 tahun lebih. Tidak diapa-apakan, sehingga kami tidak bisa memberikan ke yang lain,” jelas Jokowi.

Sementara, ia menyebut Indonesia sudah memiliki bank tanah saat ini. Dengan demikian, lahan-lahan yang akan dicabut sertifikat HGU dan HGB nya itu akan masuk dalam daftar bank tanah.

“Akan banyak nanti bank tanah kita, sudah ada yang mengomandani, ada banyak sekali yang kami cabuti,” tegas Jokowi.