Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pasokan Vaksin Covid-19
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo dalam sambutan International Conference on Tackling the Covid-19 Pandemic, Selasa (23/2/2021).

Presiden Dorong Perusahaan Swasta Bayar THR Karyawan



Berita Baru, Jakarta – Presiden Jokowi mendorong perusahaan swasta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Momentum positif penanganan pandemi di tanah air harus seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Karena itulah, menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya. Hal ini mengingat sejumlah fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor yang telah diberikan pemerintah,” tutur Presiden dalam keterangan resminya, Kamis (08/4).

Presiden juga menyampaikan saat ini pemerintah tengah mempercepat penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial.

“Pembayaran THR dan penyaluran bantuan dan perlindungan sosial ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat yang diharapkan akan memacu pertumbuhan perekonomian nasional,” tutur Presiden.

Kendati demikian, untuk mencegah penularan Covid-19 di masa lebaran, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE.

Ditegaskan Doni, pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19.