Presiden Disurati Komnas HAM soal Perpres TNI Tangani Terorisme
Berita Baru, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta penundaan penandatanganan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan agar pemerintah dan Presiden Jokowi lebih dulu memeriksa isi rancangan peraturan itu. Bahkan lembaganya meminta pemerintah menarik draf Perpres yang saat ini mulai dibahas di DPR.
“Presiden diharapkan tidak menandatangani rancangan Perpres sebelum dipastikan adanya kebijakan yang jelas dan sesuai prinsip negara hukum dan HAM, serta mengedepankan criminal justice system,” kata Beka dalam keterangan pers yang diterima Berita Baru, Rabu (18/11).
Meski meminta Presiden untuk menarik dan tidak meneken rancangan Perpres, kata Beka pada dasarnya Komnas HAM tidak sepenuhnya menolak pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, mengingat, lanjut Beka, TNI adalah salah satu alat negara untuk mempertahankan kedaulatan dan keamanan.
Beka menyarankan agar pemerintah betul-betul mempertimbangkan dan memastikan sejauh mana keterlibatan TNI agar tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Komnas HAM sendiri menilai rancangan Perpres ini bertentangan dengan pendekatan hukum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Beleid, kata tutur Beka, menekankan aspek pelibatan TNI dalam penanganan terorisme hanya bersifat perbantuan dengan anggaran bersumber dari APBN saja.
“Rancangan Perpres ini masih bercirikan pendekatan war model yang berpotensi memunculkan pelanggaran HAM,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Beka menerangkan rancangan Perpres itu berpotensi mengakibatkan tumpang tindih tata kelola dan penanganan terorisme dengan kementerian serta lembaga lain yang memang memiliki fokus menangani isu tersebut.
“Sehingga Komnas HAM merekomendasikan pelibatan TNI hanya dalam penindakan dengan batasan yang jelas dan kapan akan dikerahkan, sehingga tidak meluas pada penangkalan dan pemulihan,” pungkasnya.