PPP Tuduh KPU Salah Hitung Suara
Berita Baru, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui kuasa hukumnya, Moch Ainul Yaqin, mengungkapkan kegagalan lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) akibat kesalahan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024).
“Persandingan perolehan suara pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon dengan versi pemohon, khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” kata Ainul.
Menurut Ainul, terdapat perbedaan perolehan suara antara PPP dan Partai Garuda di beberapa daerah pemilihan, seperti di Sumatera Utara I, II, dan III. Ainul menyebut bahwa suara yang seharusnya menjadi milik PPP diduga beralih ke Partai Garuda.
Ainul juga menyoroti bahwa perpindahan suara itu diakibatkan oleh kesalahan penghitungan oleh KPU sebagai pihak termohon dalam sengketa tersebut.
Lebih lanjut, Ainul mengungkapkan bahwa perpindahan suara PPP secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional, yang diumumkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 pada Rabu 20 Maret 2024.
“Bahwa atas perpindahan suara tersebut, pemohon telah mengajukan keberatan ke Bawaslu provinsi pada dapil tersebut. Atas dasar itu, terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi mahkamah untuk mengabulkan permohonan dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi pemohon,” ujarnya.