Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPKM Mikro Diperkuat, WFH di Zona Merah Wajib 75 Persen
Penerapan PSBB di DKI Jakarta (Foto:Istimewa)

PPKM Mikro Diperkuat, WFH di Zona Merah Wajib 75 Persen



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dengan beberapa penguatan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dipertebal dan diperkuat.

“Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” kata Airlangga dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Airlangga menyebutkan untuk kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian/lembaga maupun BUMN sudah di zona merah harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. 

Sedangkan untuk wilayah di zona non-merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor, yang tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Pengaturan waktu kerja secara bergiliran, jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda,” pungkas Airlangga.