PPKM Jawa-Bali Berakhir Pada Hari Ini
Berita Baru, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level berakhir hari ini, Senin (21/3). Sementara untuk PPKM di luar Jawa-Bali akan berakhir pada 28 Maret mendatang.
Selama pelaksanaan PPKM dalam sepekan terakhir di Jawa-Bali, terdapat 7 daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori Level 4. Jumlah daerah yang masuk Level 4 itu tidak mengalami perubahan dengan PPKM sebelumnya.
Sementara itu jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 2 meningkat dari 37 menjadi 55 daerah. Kemudian, daerah yang berada pada Level 3 menurun, dari semula 84 menjadi 66 daerah. Selain itu, belum ada daerah di Jawa Bali yang masuk ke PPKM Level 1.
Adapun pembatasan kegiatan masyarakat tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali sepekan terakhir. Seperti aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen work from home (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin untuk PPKM Level 4.
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 4 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Hingga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Aturan pembatasan kegiatan di tempat umum juga tetap mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6 sampai dengan 12 tahun. Hal itu seiring juga dengan kebijakan percepatan vaksinasi yang perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih di bawah 70 persen untuk dosis pertama dan di bawah 50 persen dosis kedua.