PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini
Berita Baru, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) untuk menangani pandemi virus corona (COVID-19) di wilayah Jawa-Bali yang diperpanjang mulai sejak 2 November lalu berakhir hari ini, Senin (15/11).
Sementara PPKM di luar Jawa-Bali baru akan berakhir pada 22 November mendatang.
Pada PPKM dua pekan terakhir tercatat terdapat sejumlah kabupaten/kota yang turun ke level 1 seperti seluruh kabupaten/kota administrasi di wilayah DKI Jakarta. Kemudian Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang di Banten. Di Jawa Barat, ada Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Daerah level 1 di Jawa Tengah mencakup Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak. Adapun daerah level di Jawa Timur adalah Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Beberapa relaksasi kebijakan yang berlaku di daerah level 1 adalah sekolah tatap muka 50 persen, kerja di kantor atau WFO 75 persen, mal dibuka 100 persen hingga pukul 22.00, dan tempat ibadah dibuka 75 persen.
Aturan lainnya adalah fasilitas publik dibuka 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar 75 persen.
Hingga pagi ini, masih belum diketahui secara pasti apakah pemerintah bakal menghentikan PPKM Jawa-Bali secara total, atau memperpanjangnya lagi dengan semakin memperluas kebijakan dalam relaksasi mobilitas warga.
Sebelumnya, pemerintahmengaku bakal terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM di Indonesia setiap dua pekan sekali. Dalam hal ini, pemerintah akan mengkategorikan sejumlah kabupaten/kota dalam level 1-4 berdasarkan indikator penilaian yang ditetapkan.
Indikator yang dihitung di antaranya jumlah kasus COVID-19, kematian, kesembuhan, testing dan tracing, keterisian tempat tidur rumah sakit, hingga capaian jumlah warga yang sudah menerima dosis vaksin COVID-19 di wilayah masing-masing tersebut.