Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPKM
(Foto: Istimewa)

PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2, Berikut Aturan Aktivitas Masyarakat



Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 10 kabupaten/kota di wilayah aglomerasi Jabodetabek naik ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Sejumlah ketentuan aktivitas masyarakat diatur guna mencegah penularan COVID-19.

Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan pertama, yakni pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara daring dan/atau tatap muka terbatas.

“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” tulis salinan Inmendagri dikutip Selasa (30/11).

Ketentuan itu dikecualikan untuk sekolah dasar luar biasa (SDLB), SMPLB, SMALB, dan MALB. Kapasitas maksimal pembelajaran tatap muka terbatas diizinkan sebanyak 62 persen hingga 100 persen. Sedangkan kapasitas maksimal PAUD sebanyak 33 persen.

“Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas,” bunyi beleid tersebut.

Berikutnya, kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin. Namun, pelaksanaannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara itu, kegiatan sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk staf yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 50 persen.

“Sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tulis Inmendagri itu.

Berikutnya, sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian. Sedangkan jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 50 persen.

Inmendagri itu juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum. Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen.

Ketentuan itu juga berlaku bagi restoran/rumah makan/kafe yang berada dalam gedung/toko atau berdiri sendiri. Namun, mereka wajib menggunakan PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Selanjutnya, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal diizinkan dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua.

“Tempat bermain anak-anak dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tulis beleid itu.