Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPKM Darurat Diperpanjang, APPBI Minta Pemerintah Segera Relaksasi Pajak dan Subsidi

PPKM Darurat Diperpanjang, APPBI Minta Pemerintah Segera Relaksasi Pajak dan Subsidi



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang seharusnya berakhir pada 20 Juli 2021 menjadi 25 Juli 2021.

Ihwal perpanjangan PPKM darurat tersebut, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah untuk segera merealisasikan relaksasi pajak dan subsidi bagi pengelola mal.

“Dengan diperpanjangnya pemberlakuan PPKM Darurat maka tentunya akan semakin menyulitkan kondisi usaha Pusat Perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (21/7/2021).

“Oleh karenanya semakin mendesak kebutuhan pusat perbelanjaan atas relaksasi dan subsidi yang selama ini telah diminta oleh pusat perbelanjaan,” sambung Alphonzus.

Pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar supaya dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah, meskipun pemerintah meminta pusat perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas. 

Pusat perbelanjaan meminta agar pemerintah meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas. Selanjutnya, menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak atau retribusi lainnya yang bersifat tetap. 

Kemudian, pengelola mal juga meminta agar pemerintah memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen.

Alphonzus juga berharap selama pemberlakuan perpanjangan PPKM darurat, bahwa pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin serta konsisten. 

“Karena sangat dikhawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat,” tandasnya.