PPKM Darurat di Gresik, Pemerintah Perlu Waspada PHK Pekerja Gelombang Kedua
Berita Baru, Gresik – Pemerintah resmi membatasi aktifitas jam beroperasi sejumlah sektor esensial dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali. Kebijakannya itu seiring dengan perkembangan angka positif Covid-19 yang meningkat serta bertambahnya varian baru di banyak negara.
Aturan pembatasan tersebut juga diberlakukan di sektor ekonomi dan bisnis tak terkecuali kalangan industri. PPKM Darurat juga berlaku di sektor lapangan usaha ritel, perhotelan dan perbelanjaan/mal serta pusat perdagangan. Sementara restoran hanya diizinkan melayani pesan antar.
Kondisi itu kemungkinan besar akan berdampak bagi kalangan pengusaha. Sebabnya, meski lapangan usaha mereka tetap beroperasi, namun para karyawan ataupun buruh tidak bekerja secara penuh seperti sebelumnya akibat ada pengurangan jam kerja.
Managing partner AHP Law Office, Al Ushudi mengingatkan, hal yang tak kalah penting adalah pemerintah perlu memberikan perhatian khusus kepada para karyawan dan pekerja agar mereka tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) gelombang baru selama penerapan PPKM Darurat.
“Bahwa perusahaan tidak boleh tanpa alasan yang jelas kemudian melakukan PHK dan harus sesuai dengan alasan yang di jelaskan pada pasal 154A UU No 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja, apabila PHK tidak bisa dihindarkan maka perusahaan harus memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK sesuai dengan pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja, jika tidak dilaksanakan maka ada saksi pidana sesuai dengan pasal 185 UU Cipta Kerja,” kata Hudi sapaan akrab Al Ushudi.
Terlebih, kata Hudi, Kabupaten Gresik merupakan salah satu daerah dengan basis industri yang sangat besar. Maka pemerintah perlu waspada dengan mengantisipasi terjadinya PHK yang mengancam para karyawan dan buruh.
“Pemerintah daerah harus mencarikan solusi agar tidak adanya PHK dan hak-hak pekerja tetap wajib dipenuhi oleh perusahaan walaupun dengan kondisi pandemi,” tegasnya.
Ia berpendapat bahwa himpitan ekonomi di tengah terjangan pandemi Covid-19 saat ini sangat dirasakan seluruh kalangan. Terutama bagi tenaga pekerja.
Jika risiko terburuk sebuah perusahaan harus mengurangi pekerjanya, maka kewajiban pengusaha harus sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Apabila ada pemutusan bagi pekerja dengan PKWT harus sesuai dengan pasal 61A UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pekerja yang PKWT selesai maka harus mendapatkan kompensasi, ini wajib dilaksanakan oleh perusahaan dan besaranya di jelaskan di Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,” terangnya.
Pengacara muda itu juga mempersilahkan para karyawan dan buruh yang terdampak PHK maupun hak-hak mereka yang belum dipenuhi pihak perusahaan untuk berkonsultasi hukum.