PPKM Darurat Berlaku di Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli 2021, Ini Rincian Aturannya
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk penanganan virus corona (Covid-19). PPKM darurat akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali.
Kendati belum diputuskan kapan kebijakan ini mulai berlaku, Jokowi mengatakan bahwa aturan teknis PPKM darurat sudah masuk finalisasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Penyusunan aturan teknis PPKM darurat juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali.
Berdasarkan dokumen berjudul ‘Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19’, beleid tersebut mengusulkan periode PPKM Darurat di Jawa-Bali berlangsung pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.
“Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali,” tulis dokumen tersebut seperti dikutip, Rabu (30/6/2021).
Namun demikian, perlu dipahami bahwa rincian teknis aturan di bawah ini merupakan kebijakan yang diajukan Kemenko Marinves kepada Presiden Jokowi. Terkait bagaimana teknis final nanti, bergantung pada persetujuan Presiden Jokowi.
Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM darurat ini, antara lain:
1. Perkantoran 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
3. Sektor esensial berlaku 50 persen work from office (WFO) dan untuk sektor kritis dibolehkan 100 persen WFO.
Sektor esensial yang dimaksud, antara lain, keuangan dan perbankan hingga perhotelan nonkarantina. Sementara sektor kritis, termasuk kesehatan, energi, keamanan, logistik, transportasi, makanan, hingga konstruksi.
Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehar-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 malam dengan pengunjung 50 persen.
4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.
6. Kegiatan konstruksi boleh 100 persen dengan protokol kesehatan.
7. Tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum, termasuk tempat wisata, ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial yang memunculkan keramaian ditutup sementara.
10. Transportasi umum, termasuk angkutan massal dan taksi (konvensional dan online), diberlakukan kapasitas 70 persen.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan. Tidak boleh makan di lokasi resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang tamu.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, baik pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis I) dan PCR dengan masa berlaku H-2 perjalanan untuk pesawat dan antigen H-1 perjalanan untuk moda transportasi lainnya.
13. Satpol PP Pemda, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas, terutama pada poin 3 (penerapan WFO untuk sektor tertentu).
14. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus ditingkatkan.
a. Testing perlu ditingkatkan minimal 1/1.000 penduduk/pekan. Testing perlu ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu dilakukan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif, perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif, perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif, sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021.