PPATK Serahkan Laporan Dugaan TPPU ke Kemenkeu
Berita Baru, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan dokumen hasil analisis dan jumlah nominal transaksi keuangan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Rekapitulasi yang kami sampaikan kepada Kemenkeu hari ini merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).
Ivan mengatakan penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu senantiasa diprioritaskan oleh PPATK, khususnya untuk membantu penerimaan negara serta mendukung Kemenkeu memperkuat akuntabilitas kinerja.
“Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” kata Ivan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap temuan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu.
Ia menyebut mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, temuan itu berdasarkan pada 160 laporan yang dilayangkan sepanjang 2009 hingga 2023.
“Ada 160 laporan lebih sejak itu. Itu tidak ada kemajuan informasinya,” kata dia.
Usai informasi itu diungkap, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak tahu menahu soal transaksi janggal Rp300 triliun di kementerian yang dipimpinnya.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan kantornya sudah menerima surat dari PPATK terkait laporan tersebut. Hanya saja ia tidak menemukan angka Rp300 triliun seperti yang disampaikan Mahfud.
“Mengenai Rp300 triliun terus terang saya tidak lihat. Di dalam surat itu nggak ada angkanya. Jadi saya nggak tahu juga 300 triliun itu dari mana. Jadi aku nggak bisa komentar mengenai itu dulu,” katanya saat meninjau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Solo, Kamis (9/3/2023).
Belakangan, Mahfud menjelaskan transaksi janggal yang disorotnya itu bukan merupakan korupsi, tapi terkait TPPU.
“Tidak benar kalau isu berkembang kalau di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang,” katanya.