Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPATK: Mutasi Rekening Panji Gumilang Capai Triliunan

PPATK: Mutasi Rekening Panji Gumilang Capai Triliunan



Berita Baru, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ratusan rekening terkait pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut nilai mutasi di rekening Panji Gumilang itu mencapai triliunan rupiah.

“Mutasi rekeningnya,” demikian kata Ivan saat dihubungi soal nilai transaksi rekening Panji Gumilang mencapai triliunan, sebagaimana dikutip sari detik.com Sabtu (8/7).

Diketahui, ratusan rekening bank terkait Panji Gumilang ini pertama kali diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyebut rekening terkait Panji Gumilang ada 289.

Nama pemilik rekening itu, menurut Mahfud, beda-beda. Meski berbeda, masih tetap ada unsur nama Panji Gumilang.

“Ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289,” kata Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Aliran Transaksi di Rekening Panji Gumilang Diusut Bareskrim

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK soal temuan ratusan rekening milik Panji Gumilang. 

Menurut Sandi Nugroho, kini Polri telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan PPATK. “Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim,” katanya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

“Nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya,” sambung Irjen Sandi Nugroho.

Sandi menjelaskan, penyidik juga masih akan memeriksa saksi ahli. Pemeriksaan ahli bertujuan memperdalam sejauh penistaan agama dan penyimpangan yang diduga terjadi.

“Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi,” ungkap Sandi.

Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.