PPATK Duga Rafael Alun Lakukan TPPU, KPK Berjibaku: Harus Ada Pidana Korupsinya Dulu!
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri asal usul kekayaan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang disorot usai anaknya terlibat kasus penganiayaan dan kerap pamer kendaraan mewah di media sosial.
Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan peran pencuci uang profesional yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo. Dugaan itu berawal saat PPATK memblokir rekening konsultan pajak yang berkaitan dengan Rafael.
Namun demikian, saat ini KPK tengah berjibaku mencari tahu ada tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rafael. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK tidak bisa serta merta langsung mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael.
Pahala menyebut, KPK harus menemukan pidana awal berupa dugaan korupsi sebelum mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kalau KPK tidak bisa bawa kasus hanya TPPU. Jadi harus ada pidana korupsinya dulu baru ditambahkan TPPU-nya,” kata Pahala, Sabtu (4/3), sebagaimana dikutip dari detik.com.
Pahala mengatakan penelusuran asal kekayaan Rafael Alun saat ini masih dilakukan. KPK tengah mengusut indikasi adanya aliran gratifikasi hingga suap yang terdapat di aset milik Rafael.
“Jadi biar pun terang benderang yang bersangkutan cuci uang ya harus dicari dulu (pidana korupsinya). Ini yang KPK sedang fokus ke penerimaan gratifikasi/suap,” tutur Pahala.
Dugaan Pencuci Uang
Sebelumnya, PPATK mengungkap adanya dugaan peran pencuci uang profesional yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo. Dugaan itu berawal saat PPATK memblokir rekening konsultan pajak yang berkaitan dengan Rafael.
“Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (3/3).
Ivan belum memerinci jumlah rekening yang diblokir. Dia menyebut rekening yang telah diblokir pihaknya merupakan milik seorang konsultan pajak. “Iya, ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.
PPATK menyebut uang di rekening yang diblokir itu berjumlah signifikan. “Signifikan. Dan terus kami dalami,” katanya singkat.
Diketahui, Rafael telah diperiksa KPK terkait LHKPN senilai Rp 56 miliar yang dinilai tak sesuai profilnya sebagai ASN pada Rabu (1/3). KPK mengatakan pihaknya fokus menelusuri asal usul duit untuk membeli aset-aset milik Rafael.
Salah satu yang ditelusuri ialah ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson, yang dipamerkan Mario Dandy di medsos, dalam LHKPN Rafael.
Klarifikasi harta kekayaan Rafael Alun ini merupakan buntut panjang dari terungkapnya penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo, terhadap seorang remaja bernama Cristalino David Ozora.
Mario Dandy sendiri sudah berstatus tersangka penganiayaan itu. Dia dijerat sebagai tersangka bersama temannya, Shane.