Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana

PPATK Bantah Tudingan Motif Politis dalam Laporan Transaksi Rp349 Triliun



Berita Baru, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membatang tudingan yang dilayangkan Komisi III DPR RI soal adanya unsur politis terkait laporan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Ivan, justru lembaganya mengacu pada fakta dan aturan hukum yang berlaku dalam menjalankan fungsi pengusutan dan pengungkapan transaksi-transaksi yang mencurigakan.

“Kami tetap berpegang dan tegak lurus pada kebenaran, fakta, serta taat aturan hukum yang berlaku. Enggak ada niat politik-politik apalah itu dari saya,” ujar Ivan dalam pernyataannya, Rabu (23/3/2023).

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR dan PPATK yang berlangsung di parlemen pada Selasa, 21 Maret lalu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menuding pengungkapan transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kemenkeu senilai Rp349 triliun oleh PPATK kental akan nuansa politik. PPATK dianggap tidak berwenang mengungkap data temuan tersebut ke publik.

Menanggapi hal tersebut, Ivan selaku Sekretaris Komisi Nasional (Komnas) menyebut bahwa dirinya wajib melakukan koordinasi dan menyampaikan temuan transaksi mencurigakan kepada Ketua Komnas yang dijabat oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Mana bisa Ketua Komnas bekerja melakukan koordinasi dan kemudian mendorong penanganan kasus-kasus besar jika saya selaku Kepala PPATK yang berkedudukan sebagai Sekretaris Ketua Komnas dilarang melaporkan agregat kasus yang perlu diperhatikan,” tepis Ivan.

Berdasarkan catatan-catatan milik PPATK dalam rentang 2002-2022. PPATK telah menerima 268 juta laporan dari pihak pelapor. Dengan rincian 227,9 juta laporan transaksi transfer dana dari dan keluar negeri, 39,2 juta laporan transaksi keuangan tunai, 742 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Kemudian ada 445 ribu laporan transaksi penyedia barang dan jasa, dan 4.599 laporan penundaan transaksi. PPATK juga telah menerima 1.250 pengaduan masyarakat yang efektif sebagai data tamb