Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PP 41/2020, Novel Baswedan: Tahap Akhir Pelemahan KPK
(Foto : Istimewa)

PP 41/2020, Novel Baswedan: Tahap Akhir Pelemahan KPK



Berita Baru, Jakarta ­– Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai merupakan tahap akhir pelemahan KPK.

“Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud,” ujar Novel, Minggu (9/8).

Novel mengatakan keberadaan PP itu merupakan rangkaian dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Di UU KPK yang baru diatur bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara,” ucapnya.

Menurut Novel implikasi dari PP tersebut adalah memberantas lembaga pemberantas korupsi “Bukan korupsinya, Ironi,” jelas Novel.

Novel menyebutkan untuk bisa memberantas korupsi secara optimal diperlukan lembaga antikorupsi yang independen. Ia mengatakan hal itu sebagaimana termaktub dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Namun, Novel menuturkan status independen itu justru diubah dalam UU KPK baru yang juga menyebut KPK masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

“Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” terang Novel.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut.