Posting Soal Papua di Twitter, Dandhy Dijemput Polisi
Berita Baru, Jakarta – Mantan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, dijemput oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBI), Asfinawati.
Berdasarkan keterangan yang diterima oleh CNNIndonesia.com dan dibenarkan oleh YLBHI, Dandhy dijemput oleh polisi sekitar pukul 22.45 WIB, atau sekitar 15 menit setelah ia sampai kediamannya di kawasan Pondok Gede.
Dalam keterangan itu, Dandhy disebut baru tiba di kediamannya pada pukul 22.30 WIB. Hanya berselang 15 menit kemudian, rumah Dandhy diketuk dan ia langsung membukakan pintu.
Pada pukul 23.05 WIB, empat orang polisi membawa Dhandy dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner. Penangkapan Dandhy disebut juga disaksikan oleh dua orang satpam RT tempat tinggal Dandhy.
Sampai saat berita ini diturunkan, belum ada mengonfirmasi perihal penangkapan Dandhy dari pihak Polda Metro Jaya.
Dandhy dikabarkan ditangkap karena berbagai posting-an di akun Twitter miliknya terkait Papua. (AD)