Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pontianak Siaga Karhutla, Edi Bentuk Tim Satgas
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

Pontianak Siaga Karhutla, Edi Bentuk Tim Satgas



Berita Baru, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk wilayah Kota Pontianak, Kamis (25/2/2021).

Saat ini, pihaknya fokus menangani kebakaran lahan yang berlokasi di ujung Jalan Perdana dan Sepakat II yang terjadi kemarin.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, sudah ada dua orang yang diamankan karena diduga membakar lahan.

Kedua orang tersebut akan diproses hukum akibat perbuatannya.

“Ini juga sebagai warning bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan,” kata Edi.

Edi menerangkan, saat ini pihaknya tengah membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Kota Pontianak.

Dalam tim tersebut akan melibatkan unsur TNI/Polri, Pemkot Pontianak, masyarakat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW, termasuk pemadam kebakaran swasta.

Tugas Tim Satgas itu nantinya, memonitor kawasan lahan gambut yang rentan terjadi kebakaran serta melakukan patroli memantau titik-titik lokasi lahan gambut.

“Kalau ini diterapkan, pencegahan jauh lebih maksimal sehingga kebakaran lahan bisa diantisipasi sejak dini,” tuturnya.

Aturan sanksi karhutla tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak disengaja, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak bisa dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu.

Lahan yang tidak sengaja terbakar dibekukan selama tiga tahun. Sedangkan yang disengaja, dilarang memanfaatkan lahannya selama lima tahun.

“Kita lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang plang,” tegasnya.