Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pasar lakessi
Press relase Polsek Soreang di Mapolres Parepare.

Polsek Soreang Bekuk Pelaku Parangi Temannya Saat Sarapan di Pasar Lakessi Parepare



Berita Baru, Parepare – Polsek Soreang menggelar press release terkait kasus memarangi korbannya dengan parang di Kompleks Pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Press release itu berlangsung di ruang press realease Mapolres Parepare, di Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada Rabu (21/9/2022).

Pelaku berinisal AP (29) memarangi korban AR (48), pada Sabtu (17/9/2022) lalu, di kompleks Pasar Lakessi, di Jalan Lasinrang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Kanit Reskrim Polsek Soreang IPDA Sumiati menjelaskan waktu kejadian pada Sabtu (17/9/2022) lalu, sekitar pukul 08.00 WITA dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area kompleks Pasar Lakessi.

“Kronologisnya korban sementara lagi duduk di balai-balai sedang makan pagi, pelaku AP (29) datang dari arah depan korban membawa parang yang sudah terbuka dan mengayungkan parang pelaku ke arah korban sebanyak satu kali,” jelas IPDA Sumiati.

Kanit Reskrim Polsek Soreang menyebut di hari sama, timnya dengan Resmob Polres Parepare berhasil mengamankan pelaku AP tanpa melakukan perlawanan.

IPDA Sumiati menjelaskan secara detail kronologi di saat korban diayungkan parang di hadapannya.

“Korban menangkis parang yang terarah kepadanya menggunakan tangan kirinya dan setelah mengayungkan parahnya pelaku AP (29) langsung meninggalkan TKP,” jelasnya.

Usai diayungkan parang, kata IPDA Sumiati, korban mengalami luka robek pada lengan kirinya dengan panjang 10×1 sentimeter.

“Motifnya itu diduga sakit hati, pada tiga hari yang lalu korban sempat melakukan tempeleng ke pelaku dan besoknya pelaku AP (29) merasa jengkel. Sehingga melakukan pembacokan terhadap korban,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku Pasal 351 ayat 1, dan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Barang bukti berhasil diamankan, parang dengan panjang 60×2 sentimeter dan lebar 3 sentimeter yang terbuat dari besi.

Pelaku merupakan merupakan residivis kasus pengeroyokan dan penyalahgunaan narkotika di tahun 2014 dan sekarang tindak lanjut dilakukan Resmob Polsek Soreang ditahan rutan Polres Parepare.