Polri Tetapkan 381 Titik Penyekatan Mudik
Berita Baru, Jakarta – Larangan mudik mulai berlaku 6 hinggi 17 Mei 2021 untuk membatasi pergerakan orang selama masa lebaran, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam surat yang diteken 7 April 2021 oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo itu menyebut masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.
Larangan itu berlaku untuk semua transportasi: udara, laut, maupun darat.
Untuk mencegah pergerakan orang, Polri pun membuat penyekatan di 381 titik. Titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali.
“Titik penyekatan paling banyak yakni di Jawa Barat dan Jawa Tengah,” kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, Rabu (5/5/2021).
Berikut titik penyekatan yang dibuat Polri:
– Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
– Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
– Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
– Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik
– Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
– Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik
– Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
– Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik
– Kepolisian Daerah Bali: 5 titik
Aparat kepolisian tak main-main. Agar masyarakat tak nekat mudik, kata Arief, polisi dibantu petugas lain akan berjaga di 381 titik penyekatan itu. “Jangan sampai kucing-kucingan karena pasti ketahuan,” ujar dia.
Bagi yang melanggar aturan, sanksi menanti. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13, disebutkan, pelanggaran larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan adalah diminta memutar balik ke arah awal. Sedangkan jika ada pelanggarapn terhadap UULJR akan ada sanksi sesuai hal yang dilanggar.
Seperti yang terjadi di Jawa Tengah. Ratusan kendaraan pemudik yang melintasi Jalur Pantura, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah harus putar balik pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021).
Menurut Kepala Pos Penyekatan Kecipir Losari, Ipda Rizky Renandi, pada hari pertama itu sedikitnya 329 berbagai jenis kendaraan yang baru masuk Jawa Tengah dari Jawa Barat terjaring petugas. Petugaspun meminta mereka putar balik.
Dari 329 kendaraan, rinciannya lima travel, tujuh mobil pribadi, dan 317 sepeda motor. “Dari penyekatan di hari pertama larangan mudik ini ada 329 yang kami tindak. Semuanya kita sarankan putar balik,” kata Rizky.
Pun di Pelabuhan Gilimanuk. Petugas Kepolisian Kawasan Laut Gilimanuk memergoki aksi truk pemuat pemudik dan sepeda motornya di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (6/5/2021).
Mengetahui ada yang menumpang, petugas itu pun meminta pemudik itu putar balik lantaran larangan mudik.
Kami lakukan dan tegakkan aturan sesuai arahan pemerintah pusat. Kami lakukan pemeriksaan ketat selama larangan mudik yang berlangsung mulai hari ini.
“Kalau sudah tidak memiliki surat tugas yang jelas apalagi melanggar pasti kami suruh putar balik,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanantha.
Saat diminta putar balik, pemudik bernama Muhamad Alfan (29) sempat menangis. Ia menyebut tetap ingin pulang karena merindukan sang anak di kampung halamannya, Jember.
Muhamad Alfan mengaku baru menerima gaji dan ingin pulang bertemu anaknya yang sakit. “Saya juga setahun ini belum pulang,” kata dia.
Ia bercerita awalnya ia sudah tiba di pelabuhan Gilimanuk. Namun karena sudah ada larangan mudik, petugas meminta dia balik. Ketika putar balik itu, ia bertemu dengan truk yang akan ke arah Jember. Ia pun mencegat truk itu sambil menangis dan meminta ikut.
Karena kasihan, sang sopir akhirnya mengangkutnya. “Saya murni kasihan dan saya tak pungut biaya apapun,” kata sang sopir.
Tapi nahas. Petugas kembali memergokinya dan ia batal mudik.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo hanya ada enam perjalanan yang diperbolehkan lalu lalang selama larangan mudik diberlakukan. Pertama, adalah truk pengangkut logistik.
“Kecuali ada truk yang dicurigai ada orang. Jadi kalau truk yang atasnya ada segitiga itu harus dicek, ada enggak orang di dalam dumb truk tersebut,” kata Sambodo.
Kedua, perjalanan dinas dengan syarat harus menunjukkan surat dinas print out bertanda tangan, dan tidak boleh print out doang.
Ketiga, perjalanan untuk dalam rangka kedukaan. Syaratnya, harus membawa surat keterangan desa atau lurah dan SIKM.
“Kalau punya SIKM, cukup, boleh lewat. Kalau tidak surat dari lurah atau kepala desa. Kalau mau mengunjungi orang yang meninggal, mana surat kematiannya,” ujar Sambodo.