Polri Tepis Tolak Laporan Korban Kanjuruhan
Berita Baru, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menepis terkait adanya pemberitaan mengenai penolakan terhadap laporan keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang disebut kurang bukti.
Biro Penmas Polri menyebut bahwa senyatanya petugas hanya tidak memberikan rekomendasi penerbitan laporan karena proses hukum tragedi Kanjuruhan sedang berjalan.
“Petugas piket tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan laporan polisi, karena proses hukum masih berjalan,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (11/4).
Menurut Ramadhan, proses hukum tragedi Kanjuruhan saat ini masih berlangsung. Kasus ini juga belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga petugas tidak memberikan rekomendasi penerbitan laporan.
“Sekali lagi tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan LP karena proses hukum masih berjalan (kasasi) sehingga kasus ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
“Jadi sekali lagi bukan penolakan, tetapi karena kasus ini masih berjalan,” tambah Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan 5 orang keluarga korban tragedi Kanjuruhan datang bersama pengacara dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Bareskrim Polri.
“Senin, 10 April 2023 sebanyak 5 korban tragedi Kanjuruhan didampingi oleh pengacara dan satu orang LSM, tujuan kedatangannya adalah untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri untuk melapor. Namun, laporan itu tidak diterima oleh Bareskrim karena dianggap tak cukup bukti.
Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian, yang mendampingi pihak korban Kanjuruhan, mengatakan tujuannya datang ke Bareskrim yakni untuk melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat atas tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.
“Individunya yang melakukan penembakan gas air mata ke stadion. Yang kedua yaitu individu terlapornya bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengerahkan pasukan Brimob beserta seluruh alat kelengkapan, nggak mungkin setara AKP atau Kompol,” kata Daniel Siagian di Bareskrim, sebagaimana dikutip dari detik.com, Senin (10/4).
“Maka ini merupakan dari Polda Jawa timur, seharusnya. Tetapi pada kondisi obyektifnya bahwa laporan kita belum bisa diterbitkan atau ditolak, karena tadi katanya tidak cukup alat bukti,” sambungnya.
Meski demikian, Daniel mengaku tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi korban Kanjuruhan. Dan ia menyebut ada beberapa hal yang akan dilakukan kedepan untuk tegaknya hukum di Indonesia.
“Tidak, kami pasti akan lanjut baik itu dari temen-temen… selain di Mabes kita juga akan audiensi sama Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM berat di tragedi Kanjuruhan, serta (melapor ke) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ucapnya.
Lebih lanjut Daniel menyebut akan terus mendesak Bareskrim untuk mengusut kasus yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan 500 lebih mengalami cedera berat maupun ringan.
“Kita desak dan akan kita tindak lanjuti agar segera bareskrim mabes polri menangani secara langsung tragedi kanjuruhan ini yang masih jauh dari fakta utuh yang terjadi,” ucapnya.