Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polri Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil Presiden

Polri Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil Presiden



Berita Baru, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengirimkan berkas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihak akan menyampaikan perkembangan soal berkas pemecatan mantan Kepala Divisi Propam itu.

“Sudah, nanti kalau sudah ada updatenya lagi dari Sumber Daya Manusia (SDM) akan diinformasikan,” kata Irjen Dedi dalam keteranganya, Kamis (29/9).

Babak Baru Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap. Selain itu, berkas perkara para tersangka obstruction of justice pun telah dinyatakan sepenuhnya lengkap alias P21.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Rabu (28/9).

Fadil Zumhana mengatakan, Pasal yang disangkakan dalam obstruction of justice yakni menyangkut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, yaitu Pasal 32 dan 33 juncto Pasal 48 dan 49 UU ITE.

“Ini karena yang dirusak adalah barang bukti elektronik,” tutur Fadil di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).

2 Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabung

Kejagung turut memutuskan untuk menggabungkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Adapun sejauh ini hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

Berkas dakwaan dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo ialah dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan perintangan penyidikan.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif,” ujarnya.

Ia juga menyebut, rencana penggabungan perkara diatur dalam Pasal 141 KUHAP adalah untuk lebih efektif dalam proses persidangan.

“Pakai ‘dan’ berarti dua tindak pidana,” sambung dia.

Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, terdapat lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J, Polri menetapkan tujuh tersangka. Diantaranya, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria, yang sejauh ini sudah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan.

Kemudian ada tiga tersangka lainnya adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.