Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polri Cabut Maklumat Larangan Berkerumun

Polri Cabut Maklumat Larangan Berkerumun



Berita Baru, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia resmi mencabut maklumat larangan kegiatan mengumpulkan massa. Namun, aktivitas berkerumum harus tetap menggunakan protokol kesehatan.

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis.

Dalam telegram itu memuat perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan new normal.

Poin yang ada dalam telegram tersebut adalah pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah persebaran Covid-19. Poin ketiga berupa edukasi dan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat,” demikian isi telegram.

Keempat, koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah. Poin terakhir, untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona merah dan oranye, tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Dikutip dari Jawapos.com Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pencabutan maklumat itu ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan new normal.

Dengan pencabutan maklumat tersebut, dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, kegiatan itu akan tetap diawasi agar melaksanakan protokol kesehatan.

’’Ya, tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan,’’ urainya.