Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polri Bongkar 13 Pinjol Ilegal, 57 Orang Jadi Tersangka

Polri Bongkar 13 Pinjol Ilegal, 57 Orang Jadi Tersangka



Berita Baru, Jakarta – Polri terus melakuakan upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai arahan Presiden Jokowi. Hingga saat, ini sudah 13 kasus pinjol ilega yang berhasil dibongkar.

“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Jumat (22/10).

Menurut, Komjen Agus, 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.

“Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Agus mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” tutur Agus.

Siap Respons Cepat Korban Pinjol Ilegal
Lebih lanjut, Agus menegaskan, Polri siap memberikan pengamanan kepada para korban pinjol ilegal. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata dia, juga sudah memerintahkan seluruh Polda untuk memberikan respons cepat terkait pinjol ilegal.

“Pak Kapolri sudah menerbitkan telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respons cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjaman,” ungkap Agus.

Agus juga meminta masyarakat untuk tak ragu melapor ke polisi jika menjadi korban pinjol ilegal. “Jadi mohon kepada warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian,” tukasnya.