Polri Akan Tindak Bisnis Impor Pakaian Bekas
Berita Baru, Jakarta – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan menindak pelaku praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting. Polisi akan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan upaya penindakan ini setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan pada Selasa, 14 Maret 2023.
Ia mengatakan Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai akan bekerja sama dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor.
“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selas (14/3/2023).
Bisnis thrifting dipersoalkan setelah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Teten Masduki menyebut bisnis pakaian bekas saat ini mengancam pelaku UMKM lokal.
Teten Masduki mengatakan pihaknya sedang mengupayakan untuk menghentikan datangnya barang bekas berupa sepatu dan pakaian dari luar negeri tersebut.
Bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.