Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung



Berita Baru, Jepara – Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan wanita yang dimasukkan dalam karung di area perkebunan Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Motif pelaku karena kesal ditagih hutang oleh korban.

Tiga pelaku tersebut yakni NA, yang menghabisi nyawa korban. Kemudian LS dan SG selaku penadah barang korban.

“Alhamdulillah tidak sampai 1×24 jam polres jepara berhasil mengungkap perkara terkait dengan penemuan mayat perempuan dalam karung,” kata  Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).

Menurut Warsono, mayat tanpa identitas pertama kali ditemukan oleh warga setempat, Sumawi (55), seorang petani yang berjalan kaki pulang dari beraktivitas di sawah.  Saat itu saksi penasaran mencium bau busuk yang belakangan bersumber dari tas laundry plastik berwarna cerah bermotif segi empat.

Polisi kemudian melakukan autopsi di RSUD RA Kartini. Dari situ korban dapat diketahui berinisial K (38) warga Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Jepara. Identitas tersebut diambil dari ciri-ciri korban yang dikenali keluarga, mulai dari tiga gigi palsu, luka di kepala bagian kiri, dan kaos panjang berwarna kuning dan hitam.

Korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarga setelah pamit pergi pada 23 Oktober 2022.

Setelah korban berhasil diidentifikasi, tim gabungan polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka NA, LS dan SG serta mengamankan barang bukti. Pelaku lantas dibawa ke Polres Jepara.

Akibat perbuatannya tersangka NA akan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  Adapun terhadap tersangka LS dan SG akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.