Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polisi Tetapkan Tersangka atas Meninggalnya ABK Indonesia di Kapal China
Tangkapan layar video saat pelarungan jenazah ABK di Kapal Ikan China

Polisi Tetapkan Tersangka atas Meninggalnya ABK Indonesia di Kapal China



Berita Baru, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan 4 orang ABK warga Indonesia meninggal saat bekerja di Kapal Ikan China Long Xing 629 dan tiga dari jenazah tersebut dilarung ke laut.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo berdasarkan hasil penyelidikannya hingga saat ini.

“Awalnya ada 22 ABK yang berlayar di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali (ke Indonesia), empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup,” terang Sambo seperti dikuti dari ANTARA, Kamis (21/5).

Kejadian tersebut merupakan temuan yang mengejutkan, pasalnya selama ini hanya diketahui ada satu orang yang meninggal dunia dan dilarung ke laut.

Sejauh ini, Sambo menjelaskan, kepolisian juga telah menetapkan 2 orang tersangka pimpinan perusahaan yang menyalurkan WNI menjadi ABK yaitu inisal MH dan S.

“Para tersangka Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sehingga ABK yang disalurkan tidak diawasi,” katanya.

Sementara, hasil penyelidikan Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa para tersangka telah mengirim ABK ke kapal-kapal China sejak 2018. Dan jumlahnya sudah ratusan orang.

“Mereka sejak 2018 sudah kirim ABK ke sana. Sampai tahun ini sekarang, sudah ada 231 orang yang dikirim sebagai ABK. MTB bermitra dengan agensi sana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto dikutip dari CNN Indonesia.

Selain 2 orang tersangka di atas, juga terdapat 3 tersangka lain yang ditetapkan Bareskrim Polri. Mereka berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.

Para tersangka dijerat pasal 85 dan 86 Undang-Undang no 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.