Polisi Tahan 13 Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Candipuro
Berita Baru, Lampung – Polda Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut hingga saat penyidik sudah mengamankan 13 tersangka.
“Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka,” kata Pandra lewat keterangan tertulis, Senin (24/5).
Satu tersangka baru itu adalah warga Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, berinisial EW. Penyidik Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menangkapnya pada Jumat, 21 Mei 2021.
“Dia (EW) memiliki peran yang membakar kain tirai jendela. Sehingga, menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Sidomulyo,” jelasnya.
Polisi resmi mengalungkan status tersangka kepadanya pada Senin, 24 Mei 2021. “EW diduga berperan membakar kain tirai jendela di ruang sentra pelayanan kepolisian,” tuturnya.
Menurut Pandra, peran EW terungkap dari serangkaian hasil pemeriksaan saksi yang sudah dirampungkan penyidik. Sehingga penyidik menyimpulkan bahwa EW dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka EW ini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan,” tukas Pandra. (mkr)