Polisi Larang Demo Buruh Ditengah Masa Pandemi
Berita Baru, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang segala bentuk aksi demo selama masa tanggap darurat pandemi virus corona (Covid-19)
“Dengan rencana aksi demo itu, maka dengan tegas pihak Kepolisian menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin unjuk rasa atau demonstrasi,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Asep Adisaputra dalam konferensi persnya, Senin (20/4)
Kebijakan tersebut menurut Asep berdasarkan dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan pada kebijakan dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Maklumat ini mengacu pada asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi,” ujarnya.
Asep menegaskan dalam pelaksanaan maklumat tersebut yang jadi penekanan adalah tidak ada kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak.
“Hal ini juga dimaksudkan adanya konsistensi untuk menjaga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan physical distancing di DKI Jakarta,” tuturnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyatakan akan tetap memperingati hari buruh Internasional dengan melakukan aksi pada 30 April 2020.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI.
Beberapa tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah, menolak omnibus law, stop PHK dan liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.
Said menyatakan surat pemberitahuan aksi Mau Day tersebut sudah diberikan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada 17 April 2020 lalu. Namun, surat tersebut ditolak petugas piket.
Said memastikan dalam gelaran aksi tersebut para buruh akan mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.