Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polisi Amankan Pemuda Bongkar Kuburan Tua di Pamekasan
Foto: Ilustrasi

Polisi Amankan Pemuda Bongkar Kuburan Tua di Pamekasan



Berita Baru, Jakarta – Kepolisian Sektor Galis, Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengamankan seorang pemuda berinisial PIW (21) warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, karena membongkar kuburan tua.

Aksi pemuda tersebut membuat warga setempat heboh. Hal itu lantaran di waktu bersamaan ada warga yang sedang melakukan ziarah kubur. Curiga dengan aksinya, warga pun melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Desa lalu diteruskan ke aparat kepolisian.

Dikutip dari CNN Indonesia, berdasarkan keterangan warga, aksi pelaku diketahui warga karena bersamaan dengan waktunya warga ziarah kubur pada Kamis pukul 17.00 WIB.

Masyarakat awalnya tak menduga dengan kejadian itu. Namun karena makam yang digali sudah cukup dalam, akhirnya pelaku diamankan warga.

“Kedalaman lubang yang digali sudah hampir 1 meter tapi keburu diketahui warga,” ujar Ariel warga setempat yang jadi saksi kejadian.

Khawatir memicu kemarahan warga yang lain, pelaku kemudian dibawa ke rumah kepala desa Konang Samidi, kemudian dibawa ke kantor Polsek Galis sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah Puspitasari membenarkan peristiwa tersebut. Keluarga pelaku sudah didatangkan ke Polsek Galis untuk dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan keluarganya, pelaku mengalami gangguan jiwa dan lepas pantauan. “Pelaku mengalami gangguan jiwa sejak ayahnya meninggal dua tahun yang lalu,” ujar Nining Dyah.

Polisi kemudian memediasi pihak pelaku dengan keluarga pemilik makam yang dibongkar. Kedua belah pihak sepakat damai. Keluarga pelaku minta maaf sekaligus berjanji akan memperbaiki makam yang sudah dibongkar pelaku.

“Keluarga pelaku juga berjanji akan mengobati pelaku ke rumah sakit jiwa di Surabaya sebab selama diobati di rumah sakit Pamekasan tidak ada perkembangan,” ungkap Nining.

Perjanjian damai kedua belah pihak, tertuang dalam surat yang ditandatangani pihak pelaku dan pihak pemilik makam, serta diketahui oleh pemerintah desa setempat.